EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.
Efek-efek ekonomi koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual atau pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan
berpastisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang
lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar
koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain
yaitu dengan partisipasi anggota tersebut didalam koperasi, partisipasi anggota
dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a)
Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa,
pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika
tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced)
tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta
manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi
yang bersifat sukarela (foluntary).
b) Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi
kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c) Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung
terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah
kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
d)
Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis
(contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2.
Efek Biaya Dan Efek Harga
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini
adalah intensif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan
SHU berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk
anggota dan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam
melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis
Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang
dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi maupun transaksi anggotanya dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang terima
oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partisipasi sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4.
Penyajian Dan Analisis Neraca Pembayaran
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor
utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pesaingnya, maka tingkat partisipasi
anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan,
koperasi memerlukan informasi-informasi yang penting terutama dari anggota
koperasi.
CONTOH KASUS :
Kasus Koperasi SS
Pengurus
Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan
Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas
kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang
Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya
pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas
simpanannya.
Di kantornya,
Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua
I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun
diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah.
''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun
semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya,
korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut
diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp
100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal
46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti
diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha
bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang
memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik
Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan
saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam,
koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200
miliar.
Indardi
menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan
Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada
juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima
laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak
dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi
berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika
penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung
Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai
pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari
tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.
ANALISIS KASUS :
Menurut
saya kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas
sebelum para deposan akan membludak menuntut hak mereka. Dalam hal ini inti
permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang
simpanan para deposan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar
prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan
sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat
digolongkan ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus
ini diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan
dapat mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak yang
melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut
ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan
kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di
dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan. Pada
akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang
telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan sejati minimal 50%. Dan
dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman
yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha). Dengan demikian para deposan
mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Keberhasilan
dari koperasi ini dapat mengungkap masalah yang terjadi pada Koperasi Sembilan
Sejati. Dengan adanya masalah ini membuat pengurus dan anggota koperasi merasa di rugikan dan untuk kedepannya dengan adanya masalah ini bisa
mengambil pelajaran bagaimana mengelola koperasi menjadi lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar