TUGAS EKONOMI KOPERASI
Nama : Fernanda
Tamara
NPM :
14214176
Kelas :
3EA03
KOPERASI
SWADHARMA
SEJARAH KOPERASI SWADHARMA
Koperasi
Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana
anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI,
Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI,
Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan - perusahaan anak dan pegawai
organisasi - organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi
Swadharma percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai
Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi
Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen,
Proaktif dan Semangat. Koperasi
Swadharma telah ikut melangkah dalam khazanah perkoperasian di Indonesia ( Tahun 2012 Koperasi Swadharma
peringkat 29 dari 100 besar Koperasi Indonesia ). Koperasi swadharma
bertekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan
yang optimal bagi anggota dengan cara professional dan sesuai dengan azas
koperasi yang sehat.
Pendirian
Didirikan
pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal
10 Desember 1968
Nama Koperasi
Semula
bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005
menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma
Landasan Operasional
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM
No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012
Perizinan dan Legalitas
·
Akta Pendirian Koperasi No. 768/B.H./I tanggal 10
Desember 1968
·
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No. 09.03.2046.00999
berlaku sampai dengan 20 Oktober 2019
·
Surat Izin Usaha Perdagangan – Besar No.
03831-04/PB/P/1.824.271 berlaku sampai dengan 19 September 2018
·
Surat Keterangan Domisili Koperasi No.
1436/27.1.1/31.74.01.1003/1.824/2015 sampai dengan 02 November 2016
·
Surat Keterangan Terdaftar Pajak No. PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.
01.306.082.7-073.000
Alamat
Sejak
Desember 2007, beralamatkan di :Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta
Selatan 12870 No.Telp 021-8312628, No.Fax 021-8312637
Visi & Misi Koperasi Swadharma
- Visi
- Misi
Memaksimalkan kepuasan "stakeholder" melalui peningkatan
pelayanan dan SHU.
Moto
"Peduli Pada Anggota"
Artinya
Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi
kepentingan anggotanya.
Makna Logo
- Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma.
- Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
- Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota
- Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan. Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
- Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT.
- Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.
Banyak keunggulan
atau manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara
lain dapat melakukan simpan atau pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan
pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Persyaratan untuk menjadi anggota
Koperasi Swadharma antara lain :
- Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
- Surat Kuasa mendebet rekening gaji untuk iuran /
simpanan wajib
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy NPP
- Nomor rekening Gaji
- Nomor rekening non- Gaji
- Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut
:
·
Simpanan
pokok Rp.50.000 ,- disetor 1(satu) kali
·
Simpanan
wajib :
- Pegawai
Aktif iuran dikenakan sebesar Rp.100.000,-
- Pensiunan
yang memperoleh manfaat pensiun diatas Rp.3.000.000 iuran sebesar Rp.100.000,-
- Pensiunan
yang memperoleh manfaat pensiun dibawah Rp.3.000.000 iuran sebesar Rp.50.000,-
·
biaya
administrasi pendaftaran Rp.10.000 ,-
- Disetor langsung ke rekening Koperasi Swadharma di Bank
BNI cabang Tebet No.0140223233 dengan menyebutkan Nama, NPP dan Unit Kerja
SIMPANAN KOPERASI SWADHARMA
1.
Simpanan swadharma berjangka
Simpanan
Swadharma Berjangka adalah bentuk simpanan yang penarikannya dilakukan sesuai
perjanjian yang disepakati bersama antara pemilik dana dengan Koperasi
Swadharma.
Ketentuan
:
- Telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Swadharma
- Telah mengisi form aplikasi Simpanan Swadharma
Berjangka
- Setoran minimum Rp.5.000.000,- dengan kelipatan
Rp.1.000.000,-
- Simpanan dengan jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan
- Pencairan sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan biaya
administrasi Rp.25.000,-.
- Pencairan sebelum tanggal jatuh tempo pada masa bulan
berjalan tidak mendapatkan uang jasa.
- Pencairan sebelum tanggal jatuh tempo, besarnya jasa
simpanan akan diperhitungkan kembali
Besarnya
Jasa Simpanan :
Nominal
|
1 Bulan
|
3 Bulan
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
24 Bulan
|
< 100 Juta
|
6.25%
|
7.00%
|
7.50%
|
8.00%
|
8.50%
|
Rp. 100 juta s/d < Rp. 1 Milyar
|
6.75%
|
7.50%
|
8.00%
|
8.50%
|
9.00%
|
≥ 1 Milyar
|
7.25%
|
8.00%
|
8.50%
|
9.00%
|
9.50%
|
keterangan : berlaku mulai 1
Januari 2014
Keunggulan
:
- Jasa Simpanan lebih tinggi dari deposito perbankan
- Pilihan yang tepat sebagai simpanan dengan hasil yang
lebih menguntungkan
- Jangka Waktu dapat diperpanjang otomatis
- Dapat dijadikan jaminan tambahan pinjaman
- Pajak atas jasa simpanan menjadi beban Koperasi
Swadharma
- Memperoleh tambahan SHU
2.
Simpanan Swadharma
Simpanan
swadharma adalah tabungan yang boleh diikuti oleh anggota Koperasi Swadharma
atau yang bukan anggota Koperasi Swadharma (institusi), tetapi sudah menjalin
kerjasama dengan Koperasi Swadharma.
Ketentuan
:
- Telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Swadharma
- Mengisi form aplikasi Simpanan Swadharma
- Setoran awal minimal sebesar Rp.50.000 ,-
- Setoran berikutnya minimal sebesar Rp.25.000 ,-
- Saldo minimum sebesar Rp.50.000 ,-
- Saldo tabungan kurang dari saldo minimum Rp.50.000,-
tidak diberikan bunga
- Jasa Simpanan 5% per tahun dihitung secara harian dari
saldo efektif
- Perhitungan Jasa simpanan dilakukan setiap akhir bulan
- Jasa Simpanan dikapitalisir menjadi saldo tabungan
- Maksimal pengambilan 3 kali dalam sebulan setelah
menjadi peserta simpanan swadharma selama 1 bulan
Keunggulan
:
- Simpanan bebas biaya administrasi bulanan
- Pajak atas jasa simpanan menjadi beban Koperasi
Swadharma
- Mendapat Tambahan SHU
PINJAMAN KOPERASI SWADHARMA
Koperasi Swadharma menyediakan
fasilitas pinjaman uang untuk berbagai keperluan
Keunggulan
:
o Proses pemberian pinjaman dalam waktu
satu hari kerja sudah ada keputusan sejak permohonan diterima lengkap
o Tingkat suku bunga bersaing
o Mendapat tambahan SHU
Suku bunga
pada saat ini :
Jangka Waktu
|
Rate P.A
|
Insidentil
|
15,00 %
|
< 2 Tahun
|
16,00 %
|
>= 2 Tahun s/d < 3Tahun
|
16,50 %
|
>= 3 Tahun
|
17,00 %
|
* Bunga sewaktu - waktu dapat berubah
Syarat
umum mengajukan pinjaman :
Telah terdaftar sebagai anggota
Koperasi Swadharma
Persyaratan
Khusus :
o Jangka Waktu maksimal 5 tahun
o Maksimum pinjaman sebesar Rp.120
juta, ( > 120 juta s/d 500 juta
menyerahkan jaminan tambahan )
menyerahkan jaminan tambahan )
o Repayment Capacity :
sebesar 50% dari gaji bila gaji <
Rp.5.000.000
sebesar 55% dari gaji bila gaji ≥
Rp.5.000.000
o Mengisi aplikasi permohonan pinjaman
dengan melampirkan :
o Slip Gaji
o Foto Copy KTP (suami / istri untuk
pinjaman > Rp.50jt)
o Diketahui tanda tangan bagian umum
o Pinjaman > Rp.50 Juta tanda
tangan suami / istri
TUJUAN DAN KESIMPULAN KOPERASI SWADHARMA
Koperasi swadharma bertujuan untuk
memberikan atau memajukan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat. Koperasi
swadharma memiliki moto dan visi misi yang baik. Dimana koperasi swadharma
memberi kesempatan
kepada pensiunan bank BNI untuk
bekerja dikoperasi swadharma. Koperasi swadharma memberi kesempatan kepada setiap anggotanya untuk melakukan pinjaman
apabila anggotanya
membutuhkan. koperasi ini
juga membuka bidang usaha dimana para pegawai bisa usaha didalam koperasi ini untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan
keuntungan dan kesejahteraan yang optimal.
SUMBER
www.koperasi-swadharma.com
