TUGAS EKONOMI KOPERASI
Nama : Fernanda Tamara
NPM : 14214176
Kelas : 3EA03
SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut:
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH
ISTILAH INFORMASI DASAR
· -
SHU Total
adalah
sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax).
· - Transaksi Anggota
adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
· -
Partisipasi Modal
adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· -
Omzet atau Volume Usaha
adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· -
Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
adalah
sisa hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
· - Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota
adalah sisa hasil usaha
yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
:
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
1. Cadangan
Koperasi 40%
2. Jasa (SHU) Anggota
40%
3. Dana
Pengurus 5%
4. Dana
karyawan 5%
5. Dana Pembangunan Lingkungan 5%
6. Dana
Sosial 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
PEMBAGIAN SHU
Per-anggota
SHUA = JUA
+ JMA
|
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Per-anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
|
Keterangan :
SHU Pa = Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK = Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah
simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI SWADHARMA
PERHITUNGAN HASIL USAHA SWADHARMA
PER 01 JANUARI 2013 s/d 31 DESEMBER 2013
PENDAPATAN
LAYANAN KEPADA ANGGOTA
Layanan Kepada
Anggota 37.537.878.838
HPP Atas Layanan
Anggota (11.488.356.099)
Jumlah Pelayanan Netto Anggota 26.049.522.739
PENDAPATAN DARI
ANGGOTA
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota 11.927.627.831
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota 11.927.627.831
HPP Usaha Anggota (
2.739.187.984)
Jumlah Pendapatan Netto 9.188.439.848
Pendapatan Non-Anggota 10.728.678.197
Pendapatan Operasi
Lainnya 8.669.679.464
+
Total Pendapatan Bruto 54.636.320.248
BEBAN
BEBAN
OPERASIONAL
Beban Usaha (19.730.505.487)
Beban Usaha (19.730.505.487)
Beban
Perkoprasian ( 344.466.094
)
Beban Operasional
Lainnya ( 6.732.982.624)
Jumlah Beban Operasional (29.904.954.205)
Beban Bunga
Bank ( 4.036.635.042)
Beban
Lainnya ( 556.323.955)
Pendapatan Sebelum Pajak 20.138.407.046
Beban Pajak
Penghasilan ( 2.013.840.705)
Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak 18.124.566.341
DATA PERHITUNGAN SHU BULAN DESEMBER 2013
1. Total Penjualan
Koperasi 54.636.320.248
2. Jumlah
SHU 18.124.566.341
Simpanan
Pokok 672.890.000
Simpanan
Wajib 26.512.895.554
Simpanan
Sukarela 297.265.000
Modal
Koperasi
27.483.050.554
Pembagian SHU Koperasi Swadharma UU No. 25/1992 Pasal 5 ayat 1
1. Cadangan Koperasi 40% X 18.124.566.341 = 7.249.826.536,4
2. Jasa SHU Anggota 40% X 18.124.566.341 = 7.249.826.536,4
3. Dana Pengurus 5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
4. Dana Karyawan 5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
5. Dana Pembagunan Lingkungan 5% X 18.124.566.341
= 906.228.317,05
6. Dana Sosial 5% X 18.124.566.341 = 906.228.317,05
Total
100% = 18.124.566.341
Hasil RAT KOPERASI
SWADHARMA menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 75% x 7.249.826.536,4 = 5.437.369.902,3
Jasa Modal 25% x 7.249.826.536,4 = 1.812.456.634,1
Sumber :