Kamis, 17 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN CONTOH KASUSNYA

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1.      Efek-efek ekonomi koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpastisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2.  Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut didalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a)      Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
b)     Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c)      Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d)     Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.    Efek Biaya Dan Efek Harga
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah intensif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.

3.      Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggotanya dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4.      Penyajian Dan Analisis Neraca Pembayaran 
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.   Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang penting terutama dari anggota koperasi.

CONTOH KASUS :
Kasus Koperasi SS

Pengurus Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya. 
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia. 
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar. 
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana. 
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi.

ANALISIS KASUS :

Menurut saya kasus koperasi seperti yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas sebelum para deposan akan membludak menuntut hak mereka. Dalam hal ini inti permasalahannya ada di Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan para deposan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri. Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat digolongkan ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan dapat mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak yang melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan. Pada akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan sejati minimal 50%. Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha). Dengan demikian para deposan mendapat haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Keberhasilan dari koperasi ini dapat mengungkap masalah yang terjadi pada Koperasi Sembilan Sejati. Dengan adanya masalah ini membuat pengurus dan anggota koperasi merasa di rugikan dan untuk kedepannya dengan adanya masalah ini bisa mengambil pelajaran bagaimana mengelola koperasi menjadi lebih baik lagi.

Senin, 24 Oktober 2016

KOPERASI SWADHARMA

TUGAS EKONOMI KOPERASI
Nama : Fernanda Tamara
NPM : 14214176
Kelas : 3EA03

SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • ·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.   Bagian (persentase) SHU anggota
3.   Total simpanan seluruh anggota
4.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.   Jumlah simpanan per anggota
6.   Omzet atau volume usaha per anggota
7.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH ISTILAH INFORMASI DASAR
·       -  SHU Total
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·      -  Transaksi Anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·       -  Partisipasi Modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·      -  Omzet atau Volume Usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·      -  Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
adalah sisa hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·       - Bagian (persentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota
adalah sisa hasil usaha yang diambil dari sisa hasil usaha bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.   Cadangan Koperasi 40%           
2.   Jasa (SHU) Anggota 40%          
3.   Dana Pengurus 5%
4.   Dana karyawan 5%
5.  Dana Pembangunan Lingkungan 5%
6.  Dana Sosial 5% 
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PEMBAGIAN SHU
Per-anggota
SHUA    JUA + JMA



Keterangan :
SHUA    =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        =  Jasa Usaha Anggota
JMA       =  Jasa Modal Anggota

Per-anggota dengan model matematika
SHU Pa =    Va        JUA        Sa           JMA
VUK                         TMS

Keterangan :
SHU Pa             Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                  Jasa Usaha Anggota
JMA                 Jasa Modal Anggota
VA                    Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK                Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                     Jumlah simpanan anggota
TMS                 Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.   SHU anggota dibayar secara tunai

CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI SWADHARMA
PERHITUNGAN HASIL USAHA SWADHARMA
PER 01 JANUARI 2013 s/d 31 DESEMBER 2013

PENDAPATAN
LAYANAN KEPADA ANGGOTA
Layanan Kepada Anggota                                            37.537.878.838
HPP Atas Layanan Anggota                                       (11.488.356.099)
     Jumlah Pelayanan Netto Anggota                                      26.049.522.739

PENDAPATAN DARI ANGGOTA
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota                        11.927.627.831
HPP Usaha Anggota                                                    ( 2.739.187.984)
     Jumlah Pendapatan Netto                                                      9.188.439.848
Pendapatan Non-Anggota                                           10.728.678.197
Pendapatan Operasi Lainnya                                         8.669.679.464 +
     Total Pendapatan Bruto                                                        54.636.320.248


BEBAN
BEBAN OPERASIONAL
Beban Usaha                                                              (19.730.505.487)
Beban Perkoprasian                                                  (  344.466.094 )
Beban Operasional Lainnya                                      (   6.732.982.624)
     Jumlah Beban Operasional                                                (29.904.954.205)
Beban Bunga Bank                                                    (   4.036.635.042)
Beban Lainnya                                                           (      556.323.955)
     Pendapatan Sebelum Pajak                                                   20.138.407.046
Beban Pajak Penghasilan                                          (   2.013.840.705)
Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak                                                 18.124.566.341

DATA PERHITUNGAN SHU BULAN DESEMBER 2013
1.   Total Penjualan Koperasi                                      54.636.320.248
2.   Jumlah SHU                                                           18.124.566.341

Simpanan Pokok                                                                     672.890.000
Simpanan Wajib                                                                26.512.895.554
Simpanan Sukarela                                                                 297.265.000
Modal Koperasi                                                                   27.483.050.554

Pembagian SHU Koperasi Swadharma UU No. 25/1992 Pasal 5 ayat 1
1.   Cadangan Koperasi                      40%   18.124.566.341  7.249.826.536,4
2.   Jasa SHU Anggota                       40%   18.124.566.341   7.249.826.536,4
3.   Dana Pengurus                              5%    18.124.566.341  =  906.228.317,05
4.   Dana Karyawan                            5%    18.124.566.341   906.228.317,05
5.   Dana Pembagunan Lingkungan       5%    18.124.566.341 =   906.228.317,05
6.   Dana Sosial                                   5%    18.124.566.341  =  906.228.317,05
Total 100%                                                                                = 18.124.566.341       

Hasil RAT KOPERASI SWADHARMA menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 75% x  7.249.826.536,4  =       5.437.369.902,3
Jasa Modal 25% x 7.249.826.536,4  =       1.812.456.634,1


Sumber :